Cirebon – Ismail Eka Wijaya merupakan mantan Staf Ahli Walikota Bandung pada akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Ismail ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pemalsuan surat operasional Akademi Kebidanan (Akbid) Isma Husada di Jalan Tuparev.
Semua itu berawal dari adanya gugatan oleh Yayasan Pendidikan Kesehatan dan Pelayanan Medis (YPKPM) Dharma Husada sebagai penyelenggara resmi Akbid Isma Husada.
Ismail sendiri mengaku sebagai Ketua YPKPM Isma Husada. Pada hal saat itu Ismail menjabat sebagai sekretaris YPKPM Dharma Husada.