Perintah Tembak Ditempat

polriTasikmalaya – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Noffan Widyayoko Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tasikmalaya memerintahkan aparat kepolisian untuk tembak di tempat bila melihat debt collector perusahaan leasing merampas sepeda motor.

Menurut Noffan, itu sama dengan pencurian dengan kekerasan, bahkan itu adalah bentuk dari kejahatan baru. Penyitaan adalah salah satu upaya paksa (dwang middelen) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yaitu dalam Pasal 1 angka 16 KUHAPPasal 38 s/d 46 KUHAPPasal 82 ayat (1) dan ayat (3) KUHAP dalam konteks Praperadilan, Pasal 128 s/d 130 KUHAPPasal 194 KUHAP, dan Pasal 215 KUHAP.