Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Jaksa tersebut telah menerima suap untuk kasus pemalsuan tanah, bahkan KPK juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang.
Tidak hanya itu, jaksa serta seorang pengusaha juga turut diamankan serta dibawah ke jakarta guna menjalani pemeriksaan.
Menutur Bambang Widjojanto Wakil Ketua (Waket) KPK, Subari adalah Kepala Kejari Praya pada saat tertangkap tangan ditemukan uang US$ 16.400 serta juga uang Rp (rupiah) 23 juta, sedankan Lusita adalah pemberi uang tersebut.