Jakarta – Dalam keterangan pers yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi mega proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).
Agus Rahardjo Ketua KPK menyampaikan, KPK akan menetapkan 2 tersangka baru untuk e-KTP.
Keduanya adalah Irvanto Hendra Pambudi mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera (MS) dan Made Oka Masagung mantan bos PT Gunung Agung (GA).
“KPK telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka,” kata Agus.