Jakarta – Berkas perkara untuk Patrialis Akbar merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap pemulusan Uji Materiil Undang-Undang (UU) nomor 41 Tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pasca menjalani pemeriksaan, Patrialis mengatakan dalam perisangan nanti dirinya akan membuka semuanya sesuai dengan fakta yang dimilikinya.