Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghentikan Kasus terhadap Akil Mochtar adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh beberapa pemegang kebijakan di daerah.
KPK juga mengembangkan kasus tersebut yang diarahkan pada beberapa pejabat di daerah-daerah serta pejabat dilingkungan partai untuk kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Beberapa pejabat daerah dan partai sudah ditetapkan tersangka diantaranya dari daerah Gunung Mas Kalimantan Tengah (Kalteng), Banten, Palembang, Petahana, Bupati Buton, Pulau Morotai, Tapanuli Tengah, Jawa Timur, Merauke, Asmat, Boven Digul, Jayapura, bahkan juga Nduga.
Tidak tertutup kemungkinan tersangka baru pelaku suap lainnya juga akan ditetapkan sebagai tersangka.