Jakarta – Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak bakal melepaskan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Gamawan akan dipanggil untuk menghadap penyidik. Karena dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa modus korupsi proyek e-KTP, salah satunya penggelembungan harga satuan e-KTP.
KPK akan menelusuri keterlibatan berbagai pihak dalam proyek e-KTP melalui pola yang lazim diterapkan, yakni melalui Pejabat Pembuat Komitmen proyek.
“Kita lihat proses pemeriksaan untuk menentukan lebih lanjut. Pola itu tergantung bukti-bukti yang akan kita dapatkan nanti,” sambung Bambang.
Menurut KPK, dugaan penghitungan kasar uang negara yang dikorupsi dalam kasus e-KTP mencapai Rp 1,12 triliun, dengan kalkulasi anggaran yang dikucurkan bertahap total nilai Rp 6 triliun.